Profil Lembaga

Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 06 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Tapanuli Utara serta Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tapanuli Utara.

Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Tarutung diuraikan sebagai berikut:

Kedudukan:

Kecamatan Tarutung dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat dan desa atau sebutan lain dan kelurahan. Kecamatan dipimpin oleh Camat atau sebutan lain yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Susunan Organisasi:

Organisasi Kecamatan terdiri dari:

a. Camat
b. Sekretariat, terdiri dari:
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  2. Sub Bagian Keuangan
c. Seksi Pemerintahan
d. Seksi Kesejahteraan Sosial
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum
f. Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
g. Seksi Pelayanan Umum
h. Kelompok Jabatan Fungsional
 
   

Tugas dan Fungsi Camat:

a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
e. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan
g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa atau kelurahan
h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Tapanuli Utara yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara yang ada di kecamatan
i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan

 

Tata Kerja:

Dalam melaksanakan tugasnya, Camat, Sekretaris Camat, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi pada Kecamatan wajib melaksanakan, membangun, memelihara dan membina koordinasi dan kerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah lainnya dan pihak terkait serta melaksanakan prinsip partisipasi, transparansi dan akuntabilitas.

 

Sumber:

Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 68 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Tapanuli Utara